GUDO, KabarJombang.com – Perburuan langsung dilakukan petugas Unit Reskrim Diwek, Jombang, begitu informasi berhasil didapat dari dua tersangka yakni Joko Prasetiyo (29) dan Ahmad Nur Arifin alias Gecol (28).
“Kita mendapatkan informasi, jika mereka mendapatkan pil dobel L yang sudah kita sita dari seseorang lelaki berinisial E, warga Desa Gempol legundi Kecamatan Gudo, Jombang. Dari pengakuan Joko dan Gecol, lelaki E itu bandar besar pil dobel L yang menjadi pemasok mereka,” kata AKP Bambang Setyo Budi, Kapolsek Diwek, Selasa (20/8/2019).
Beberapa saat melakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapati informasi keberadaan tersangka berinisial E, yang jadi incarannya berada di rumahnya.
Pada Minggu dini hari itu juga, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi langsung menggerebek rumah lelaki bernisial E, di Dusun Balongkebek, Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo.
“Saat kita gerebek, ada tiga orang sedang pesta sabu-sabu. Sayangnya, dua diantaranya berhasil kabur. Sementara satu orang, berhasil kita amankan,” tutur Kapolsek.
Lelaki yang diamankan saat itu, yakni Ahmad Ihsanul Fajar (23) karyawan pabrik warga Dusun Kajangan, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,40 gram, 1 buah alat hisap sabu/bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah plastik klip bekas isi sabu, 1 korek api warna hijau, 1 buah skrop dari sedotan, 1 buah gunting, 1 lilitan gerenjeng sebagai kompor, serta 1 dusbook Handphone.
“Saat ini, tersangka A Ihsanul Fajar kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih melakukan perburuan terhadap tersangka yang berhasil kabur dalam penggerebekan itu. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Bambang Setyo Budi. (nas/kj)