JOMBANG, KabarJombang.com – Nurianto (19) warga Jalan Joyosaban Rt/Rw 03/04 Desa Gabusbanaran, Kecamatan Tembelang, Jombang, harus berurusan dengan Polsek Jombang Kota. Dia diringkus unit Reskrim Polsek setempat, lantaran kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis pil dobel L.
Karyawan sebuah rumah makan ini diringkus polisi di sebuah warung lesehan (Warles) di kawasan Stadion Merdeka Jombang, Jalan Hayam Wuruk, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi yang melakukan pengintaian, mendapati ada seorang laki-laki sedang bertransaksi narkoba. Tanpa membuang waktu, polisi segera menggrebeknya.
“Begitu kita geledah, tersangka tak bisa berkutik saat ditemukan barang bukti sebanyak 20 butir pil dobel L. Selanjutnya, tersangka kita bawa ke Mapolsek,” kata M Suparno.
Selain itu, turut diamankan 1 unit Hanphone merk Redmi Xiomi 7 warna merah violet, diduga sebagai sarana komunikasi tersangka dengan calon konsumennya.
“Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP M Suparno.
Editor: Arief Anas