JOMBANG, (kabarjombang.com) – Tiga perusahaan besar di Kabupaten Jombang melakukan relokasi keluar Jombang terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2016 sebesar Rp 1.924.000. Hal ini dilakukan karena UMK kabupaten Jombang dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan Kabupaten lainya di sekitar wilayah Jombang.
Dari data yang berhasil dihimpun melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jombang, beberapa perusahaan yang telah melakukan rekolasi diantaranya, PT Sejahtera Usaha Bersama (SUB). Perusahaan kayu dengan 2000 karyawan ini rencananya relokasi ke Kabupaten Jember.
Sedangkan ada tiga perusahaan besar lain yang mengajukam relokasi jika UMK Jombang 2016 ditetapkan, diantaranya PT Volma, PT Shoei, PT Venezia, dengan estimasi karyawan 6000 orang lebih.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Jombang, Heru Widjayanto membenarkan terkait pengajuan relokasi dari beberapa perusahaan tersebut jika UMK 2016 Kabupaten Jombang diberlakukan. “Bahkan ada yang dari Maspion Group yang sudah membeli tanah namun tidak jadi melanjutkan investasinya di Kabupaten Jombang dan berpindah ke Kabupaten Nganjuk yang UMK-nya lebih rendah dari Jombang,” ujarnya, Kamis (26/11/2015).
Heru menambahkan, pertimbangan relokasi perusahaan-perusahaan tersebut adalah UMK Jombang lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten sekitarnya. “Di Kabupaten Nganjuk UMKnya hanya berkisar 1,5 juta, dengan hitungan hemat biaya ada selisih 500 ribu untuk setiap karyawan pabrik, jadi mereka lebih memilih relokasi daripada bertahan di Kabupaten Jombang dengan alasan penghematan,” pungkasnya. (ari)