TEMBELANG, KabarJombang.com – Lantaran diduga memperkosa teman wanitanya, Dwi Setiawan (22), pemuda asal Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang, akhirnya berhasil diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur, Rabu (14/8/2019) malam.
Peristiwa ini dialami oleh Y (19), warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, sekitar satu tahun lalu, tepatnya di pertengahan Bulan Juni 2018. Kejadian tersebut terkuak, setelah korban mengadukan pelecehan yang dialaminya ini kepada ibunya, Jinab (51). Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban ini kemudian melaporkannya kepada polisi.
Saat itu, sekitar 10.30 WIB, korban dijemput oleh pelaku di sekitar gapura Desa Jatigedong. Selanjutnya, korban diajak oleh pelaku pergi ke Jombang Kota. Sebelum memperdayai korban, pelaku mengajak korban berputar-putar di Kota.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah di kawasan Perumahan Metro di Desa Tunggorono. Di rumah itulah, korban diduga diperkosa oleh pelaku. Korban diajak masuk ke sebuah kabar oleh pelaku, lalu pelaku mendekap korban dari belakang.
Saat itu korban berusaha berontak, namun upayanya gagal. Pelaku kemudian melepas baju korban, dan dengan leluasa pelaku memperdayai korban sebanyak dua kali.
“Setelah kami melakukan upaya penyelidikan, akhirnya pelaku kami tangkap tadi malam (Rabu) di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Kamis (15/8/2019).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami sudah lakukan Visum Et Repertum, untuk melengkapi barang bukti,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Arief Anas
Artikel ini juga tayang di FaktualNews.co berjudul: Diduga Perkosa Teman Wanitanya di Perumahan, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi