JOGOROTO, KabarJombang.com – Rama Agung Ardiyansyah Alias Gombes (19) asal Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, kini mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai sopir ini diduga menjadi pengedar pil koplo dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, penangkapan Rama Agung Ardiyansyah setelah petugas Satresnarkoba mengintai yang cukup lama terhadap pria yang kesehariannya dipanggil Gombes ini.
Namun baru pada Jum’at (9/8/ 2019) sore, saat hendak transaksi, pelaku bisa diamankan anggota Satres Narkoba Polres Jombang, di rumahnya.
Saat tersangka ditangkap, berhasil disita barang bukti berupa satu plastik berisi 263 butir pil dobel L. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu bungkus bekas rokok berisi 15 butir pil dobel L.
“Saat pelaku kami tangkap di rumahnya, kami menemukan satu plastik berisi 263 butir pil dobel L dan satu bungkus bekas rokok berisi 15 butir pil dobel L,” ungkap AKP Mukid Senin (12/8/2019).
Akibat perbuatannya, Rama Agung Ardiyansyah dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Nurul Yaqin
Artikel ini juga telah tayang di FaktualNews.co dengan judul: Nyambi Edarkan Pil Koplo, Seorang Sopir di Jombang Diciduk Polisi