JOGOROTO, KabarJombang.com – Seorang kuli bangunan asal Jombang, Jatim, kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Jombang. Pasalnya, dia ditangkap polisi karena mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L.
Adalah M Abdul Kholis, pria berusia 39 tahun yang kini, mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Kuli bangunan asal Desa Mayangan, Kcamatan Jogoroto, Jombang ini, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Jombang, Jum’at (9/8/2019) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
Menurut Mukid, tertangkapnya tersangka berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
“Tersangka berhasil kami tangkap setelah adanya pengembangan penyelidikan,” ujarnya, Senin (12/8/2019) pagi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu kresek plastik hitam berisi tiga plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L. Sebuah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya, Uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diperoleh tersangka dari hasil penjualan pil dobel L.
“Tersangka, kami kenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Moch Mukid.
Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Nurul Yaqin
Artikel ini juga telah tayang di FaktualNews.co dengan judul: Edarkan Pil Koplo, Seorang Kuli Bangunan di Jombang, Diringkus Polisi