KABARJOMBANG.COM – Aksinya yang berlagak jagoan lalu merampas handphone, membuat Slamet alias Pace (39) warga Dusun Pulokulon Gang Mawar Rt 04 Rw 04 Desa Pulo Lor Kecamatan/Kabupaten Jombang, berurusan dengan polisi.
Dia diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Peterongan, bersama Resmob Satreskrim Polres Jombang, saat berada di tempat bilyard yang berlokasi di desa setempat, pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan tersangka Slamet, menindaklanjuti laporan korban bernama Sigit P (20) warga Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang,” kata AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan, Rabu (7/8/2019).
Peristiwa yang menimpa korban, terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang asyik cangkrukan bersama sejumlah temannya di pos kamling. Tiba-tiba, datang dua orang yakni pelaku bersama Agung. Sejurus kemudian, pelaku memalak sejumlah uang kepada korban.
“Karena tidak diberi uang, korban malah dipukuli oleh pelaku. Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian mengambil handphone korban yang berada di sakunya,” papar Kapolsek.
Rupanya, lanjut Kapolsek, pelaku kurang puas dengan hasil rampasannya itu. Pelaku kemudian menuju ke arah pabrik roti yang tak jauh dari pos kamling tersebut. Setelah berhasil masuk ke pabrik roti tersebut, pelaku kembali memalak sejumlah karyawan yang sedang bekerja shift malam.
Karena permintaan uang tersebut tak digubris oleh mereka, pelaku marah dan melakukan pemukulan terhadap sejumlah karyawan tersebut. Setelah itu, pelaku kembali merampas handphone salah satu karyawan.
“Setelah berhasil merampas dua handphone, pelaku malah mengancam para korbannya, untuk mengantar pulang ke kost-nya yang berada di daerah Pulo, Jombang,” lanjut AKP Sugianto.
Tak terima dengan perlakuan yang menimpanya, korban Sigit kemudian melapor ke Mapolsek Peterongan. Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku, hingga berhasil membekuk pelaku.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan dua dosbook handphone yang dirampas pelaku, untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Atas kejadian ini, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Saat ini, tersangka kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1 e KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (Curas),” pungkas AKP Sugianto. (nas/kj)