KABARJOMBANG.COM – Penggrebekan yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Bareng, Jombang, terhadap segerombol pemuda saat pesta minuman keras (Miras), berujung diciduknya Candra Ade Dwi Alfito (17) warga Dusun Sonosari, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Tersangka Candra diringkus polisi di rumahnya, setelah dirinya nekad menjual narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar mengatakan, sebelum penggrebekan dilakukan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas sejumlah pemuda yang kerap menggelar pesta miras. Menindaklajuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, polisi mendapati 3 pemuda sedang berpesta miras di teras sebuah warung yang sudah tutup di Dusun Sonosari, Desa Banjaragung. Tanpa membuang waktu, pada Selasa (24/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Saat penggeledahan yang kita lakukan pada Sueb, kita mendapatkan barang bukti 6 butir pil doubel L yang disimpan pada bungkus rokok,” kata Kapolsek, Rabu (24/7/2019).
Di hadapan polisi, lanjutnya, Sueb mengaku jika barang terlarang tersebut baru saja ia beli dari tersangka Candra. Dari keterangan yang didapat itu, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka.
“Saat kita geledah, kita juga berhasil menemukan barang bukti sebanyak 17 butir pil doubel L yang dibungkus plastik klip, dan disimpan di bawah tempat tidur tersangka,” lanjut AKP Lely.
Setelah itu, tersangka digelandang ke Polsek Bareng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka Candra dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas AKP Lely Bahtiar. (nas/kj)