KABARJOMBANG.COM – Dua pria asal Surabaya dan Malang, diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda, lantaran nekad mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu di Kota Santri.
Keduanya yakni Rheno Purnadarmantya (33) warga Jalan Dukuhpakis, Kecamatan Dukuhpakis, Kota Surabaya, serta Aris Sugianto alias Jhon (26) warga jalan Trunojoyo Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Rheno yang sehari-harinya menjadi penjual makanan ini diringkus polisi di depan toko ritel waralaba Jalan Raya Soekarno Hatta, Dusun Weru, Desa Mongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara Aris alias Jhon ditangkap petugas di Jalan Pattimura, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 20.07 WIB.
“Keduanya merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Jombang. Keduanya, diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar kabupaten/kota,” ungkap AKP Moch Mukid, Kasatnarkoba Polres Jombang, Jumat (19/7/2019).
Dari tangan tersangka Rheno, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,46 gram yang dibungkus dengan kertas/bekas karcis tiket bus, dan uang tunai Rp 2 ribu, serta 2 unit Handphone yaitu merk Haier warna hitam kombinasi abu-abu dan Nokia warna merah.
Sementara dari tersangka Aris, polisi menyita barang bukti diantaranya, 1 plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 bungkus bekas rokok, serta 1 unit Handphone merk Samsung warna gold.
“Saat ini kedua tersangka kita tahan, unttuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lain yang berhubungan dengan keduanya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)