KABARJOMBANG.COM – Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan Rt 02 Rw 01, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Dia harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga telah mencabuli seorang mahasiswi berinisial AADR (20), yang masih tetangganya sendiri, hingga hamil.
Parahnya lagi, begitu tahu korbannya hamil, pelaku justru tidak mau bertanggung jawab. Geram dengan tingkah laku pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anak perempuannya itu ke Mapolres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kronologi yang membuat AADR ini berbadan dua, berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban yang ingin menikahinya. Namun, agar tersangka yakin dengan cinta korban, tersangka merayu korban agar diriya mau melakukan hubungan badan laiknya suami istri.
“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasat, Sabtu (6/7/2019) malam.
Terbuai oleh bujuk rayu tersangka, pada Minggu 26 Mei 2016, korban pun merelakan kegadisannya direnggut tersangka, di rumah tersangka. Hingga kemudian, korban pun hamil. Lantaran sudah dalam kondisi berbadan dua, korban kemudian menagih janji tersangka yang segera menikahinya. Namun, tersangka tidak mau bertanggunggung jawab.
Merasa dikhianati, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Alhasil, orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seperti itu, lalu melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka kemudian berhasil kita ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019) jam 14.00 WIB,” ungkap Kasat.
Selain menggelandang tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan/pencabulan, serta 2 buah handphone milik tersangka dan korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)