KABARJOMBANG.COM – Nur Qomari (29) warga Dusun Sumbersari Rt/Rw 01/02, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Ploso, Jombang. Sebab, NQ nekad menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, tersangka NQ diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat, pada Minggu (30/6/2019) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, di pinggir jalan Ploso – Kabuh, tepatnya di halaman parkir Bank BRI Ploso, yang berlokasi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso Jombang.
Penangkapan tersangka NQ, lanjut Kapolsek, menindaklanjuti laporan warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba jenis pil koplo di kawasannya. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
Alhasil, selang beberapa waktu melakukan pengintaian, petugas mendapati gelagat tersangka yang mencurigakan. Lalu, polisi bergegas melakukan penggrebekan.
“Awalnya, tersangka mengelak apa yang disangkakan petugas. Namun, dia tak berkutik saat kami geledah dan menembukan barang bukti sebanyak 9 butir pil doubel L yang dimasukkan ke dalam plastik klip,” ungkap Kapolsek, Senin (1/7/2019) pagi.
Tersangka, sambungnya, diduga sedang menunggu calon konsumennya. Ini diketahui, pada riwayat pesan di handphone milik tersangka. Karenanya, handphone merk Xiaomi Redmi 2 warna gold miliknya, diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam bernopol S 5960 QB beserta STNKB, yang digunakan tersangka.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan untuk mencari pemasok atau jaringan yang berkaitan dengannya. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Sutikno. (nas/kj)