KABARJOMBANG.COM – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Tembelang, Kabupaten Jombang, tepatnya di depan Klinik Sakinah pada Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 19.30 WIB, dimanfaatkan pemuda yang mengaku Maulana Said Alhabib Ishak Alaidrus (22) warga Desa/Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dia nekad menggasak sepeda motor jenis Yamaha F1Z warna hijau toska milik seorang juru parkir (Jukir) klinik Sakinah, yang saat itu sedang mengatur lalu lintas, karena adanya laka lantas.
Beruntung, aksi pelaku diketahui oleh NA, dan spontan saja, NA pun berteriak maling. Teriakan lantang itu pun mengubah konsentrasi warga yang saat itu berkerumun menonton terjadinya kecelakaan. Sejurus kemudian, warga lalu mengejar dan kemudian berhasil menangkap pelaku.
“Beruntung, tidak ada kejadian main hakim sendiri saat massa berhasil meringkus pelaku. Setelah itu, pelaku kemudian kita amankan dan kita bawa ke Polsek Tembelang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Sarwiadji, Selasa (25/6/2019) pagi.
Kapolsek mengatakan, sepeda motor milik jukir itu awalnya berada di parkiran klinik Sakinah, yang berlokasi di Dusun Krapak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Karena terjadi laka lantas di depan klinik tersebut, jukir itu pun langsung ke jalan, berniat membantu mengurai kemacetan lalu lintas yang terjadi.
“Namun, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor miliknya,” ujar Iptu Sarwiadji.
Sebelumya, lanjut Kapolsek, tersangka tiba di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol N 4357 UZ warna merah. Dia mengaku hendak menuju Ponpes di wilayah Kediri, Jawa Timur.
“Pelaku mengaku, saat itu sepeda motornya mengalami kerusakan. Lalu, dia pun nekad mengambil sepeda motor korban,” lanjutnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor untuk dijadikan barang bukti. Masing-masing yakni, sepeda motor Honda Beat nopol N 4357 UZ warna merah yang dibawa pelaku, serta sepeda motor Yamaha F1Z warna hijau toska tahun 1997 yang dicuri pelaku.
“Tersangka saat ini kita tahan, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Iptu Sarwiadji. (nas/kj)