KABARJOMBANG.COM – Pengembangan kasus peredaran narkoba jenis pil doubel L dari dua tersangka yang masih berstatus pelajar, yang sebelumnya ditangkap polisi di area lapangan Dusun Belut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Senin (17/6/2019) malam, berbuah hasil.
Besok paginya, Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas dari Unit Reskrim Polsek Jogoroto, kembali meringkus dua tersangka. Masing-masing seorang pelajar dan kuli bangunan, di Dusun/Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Keduanya yakni Amin Wahyudi alias Gombes (18) warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, serta Akhmad Firmansyah alias Lento (23) seorang kuli bangunan asal Dusun Wonokerto, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Dari pengembangan dua tersangka sebelumnya, kita mendapatkan dua nama lagi, yakni Amin W alias Gombes dan A Firmansyah alias Lento. Dari pengakuan itu, kita langsung melakukan pengejaran dan akhirnya bisa meringkus keduanya,” ungkap Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto, Rabu (19/6/2019).
Dari tersangka Amin W alias Gombes, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi masing-masing 50 pil doubel L atau total 100 butir pil doubel L, serta 1 unit HP merk Xiomi Redmi Note 5A warna silver, yang diduga sebagai alat komunikasi peredaran pil koplo.
Sementara dari tersangka Firmansyah alias Lento, petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Luna V55 warna putih, dan.1 unit HP merk Evercross A7V+ warna hitam hijau milik saksi berinisia MFR.
“Saat ini, keduanya kita tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sumiyanto. (nas/kj)