KABARJOMBANG.COM – Bermodus bisa memasukkan sebagai karyawan sebuah bank dengan uang pelicin, namun berbuntut penipuan, Farid Susanto (41) warga asal Dusun Nglongah, Rt 07 Rw 02 Desa Sumberingin, Kecamatan Trenggalek, akhirnya diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Peterongan, Sabtu (25/5/2019).
Pria yang ngontrak di Perum Mutiara Asri B-9 Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, saat berada di depan toko ritel waralaba yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dua orang warga Jombang yang menjadi korban tipu muslihatnya. Kasus ini terjadi, bermula pada Minggu (3/3/2019) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, tersangka yang biasa membeli jamu di tempat usaha korban, menawarkan bila tersangka bisa memasukkan anak korban sebagai karyawan di bank BRI. Namun, syaratnya harus menyertakan sejumlah uang sebagai pelicin.
Korban rupanya berminat dengan tawaran tersangka, meski ada embel-embel pelicin. Setelah terjadi kesepakatan, korban pun menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka Farid.
“Tersangka, juga memberikan kwitansi penerimaan uang dan pernyataan pengembalian uang jika anaknya tidak berhasil masuk,” kata Kapolsek, Minggu (26/5/2019).
Hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tak kunjung memberi kepastian pada korban apakah anaknya diterima atau tidak sebagai karyawan. Upaya korban menghubungi tersangka pun dilakukan, mulai mencari keberadaan tersangka hingga menghubungi tersangka via ponselnya. Namun, upaya korban tersebut, nihil. Ponsel tersangka pun selalu mati.
Geram dengan kondisi ini, korban pun kemudian melapor ke Polsek Peterongan. Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, polisi berhasil meringkus dan membawa tersangka Farid ke Polsek Peterongan, guna menjalani proses pemeriksaan.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar kwitansi penerimaan uang, dan selembar pernyataan pengembalian uang.
“Diduga, ada sejumlah korban yang terperdaya oleh modus tersangka. Kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KHUP tentang Penggelapan dan atau Penipuan,” pungkas AKP Sugianto. (nas/kj)