KABARJOMBANG.COM – Miftakhul Rozik (22) warga Dusun Karangtimongo, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ploso, Jombang. Ini setelah dirinya kedapatan membawa narkoba jenis pil doubel L siap edar.
Dia diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Ploso, saat berada di warung belakang BRI yang berlokasi di Jalan Raya Ploso – Kabuh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba jenis pil koplo di kawasannya. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, polisi mendapati gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Tak ingin membuang waktu, polisi pun kemudian menggrebek tersangka Rozik.
“Saat kita grebek, tersangka mengelak dengan tudingan petugas. Namun, setelah kita geledah, kita menemukan barang bukti sebanyak 8 butir pil doubel L, yang disimpan di dalam tas slempang wanita warna biru. Dari BB tersebut, tersangka kemudian kita bawa ke Polsek,” ungkap Kapolsek, Rabu (22/5/2019).
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Xiaomi Mi TSC warna hitam, diduga sebagai sarana komunikasi dengan konsumennya.
“Saat ini, tersangka masih kita periksa. Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Sutikno. (nas/kj)