KABARJOMBANG.COM – Nekad menguras uang belasan juta rupiah milik mantan juragannya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Ega Prayogo (20) pemuda asal Dusun Kwayuhan, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Ngoro, Jombang.
Beruntung, aksinya terekam kamera pengintai alias CCTV. Hingga dia dengan mudah diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Ngoro, saat berada di rumah mertuanya yang berada di Dusun Jlopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jumat (17/5/2019) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Ngoro, AKP Khoirudin mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka lebih dulu mencuri ATM BRI milik Sri Reni (39) warga Dusun Sumberejo Rt 01 Rw 01 Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang tak lain mantan majikannya.
“Tersangka, sebelumnya pernah bekerja di home industri roti tawar milik korban. Dia mengincar kartu ATM BRI milik mantan majikannya itu, karena dia sudah mengetahui nomer PIN-nya,” kata Kapolsek, Sabtu (18/5/2019).
Setelah ATM sudah berada di tangannya, tersangka lalu melakukan penarikan uang di mesin ATM sebanyak 9 kali. “Dari penarikan di mesin ATM itu, uang korban terkuras hingga Rp 18 Juta,” sambungnya.
Nah, aksi pencurian pelaku, diketahui korban pada Rabu (15/5/2019), sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, karena ATM-nya diketahui hilang, korban hendak mengampil uang ke bank melalui buku tabungan.
“Saat korban mengecek print out yang sebelumnya dia minta dari petugas bank, saldo tabungannya pun diketahui berkurang. Karena tidak merasa melakukan penarikan, akhirnya korban pun melapor ke Polsek Ngoro,” jelas AKP Khoirudin.
Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan bukti rekaman CCTV yang terpasang di ruang ATM depan pabrik sepatu di Kecamatan Bareng, Jombang. Di dalam rekaman kamera pengintai itu, tampak dengan jelas tersangka melakukan penarikan uang melalui ATM.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unt HP merk Samsung type J5 warna gold dengan cashing warna hitam. Diduga, smartphone ini dibeli tersangka dari hasil uang pencurian yang dilakukannya.
Selain itu, turut diamankan buku tabungan BRI an Sri Reni, 1 jaket jemper warna abu-abu pada bagian depan ada tulisan “Single Woles”, helm standart warna krem merk Max, serta foto rekaman CCTV dari ATM BRI Bareng.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pindana Pencurian,” pungkas AKP Khoirudin. (nas/kj)