KABARJOMBANG.COM – Prilaku dua pemuda ini kelewat batas. Betapa tidak, untuk melampiaskan nafsu birahinya, keduanya nekad menyetubuhi dua remaja putri berinisial NAS (13) dan SA (13) yang masih pelajar ini. Akibat perbuatannya, keduanya saat ini harus menikmati pengapnya sel tahanan Polres Jombang.
Dua pemuda ini yakni Riski Bagas Setiawan (22) warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dan Andika (22) warga Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap dua remaja putri ini terjadi di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Rabu (24/4/2019) lalu.
Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 WIB, NAS dijemput oleh SA, pelajar asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, di rumahnya yang berada di Desa Kademangan, Mojoagung. Lalu, kedua ABG ini pun menuju samping balaidesa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung.
Selang beberapa saat, Riski dan Andika datang ke tempat yang sebelumnya sudah mereka sepakati untuk bertemu. Kedua pemuda itu, lalu mengajak dua ABG ini ke TKP, yakni di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo.
“Nah, saat berada di TKP, kedua korban diberi Miras (minuman keras) hingga kedua remaja puteri ini teler. Dalam kondisi begitu, kedua tersangka lalu menyetubuhi kedua korban laiknya hubungan suami isteri, sebanyak satu kali,” papar Kasat, Sabtu (18/5/2019).
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, kedua tersangka lalu pergi meninggalkan ABG ini begitu saja.
Peristiwa itu pun tercium oleh orang tua kedua korban. Geram lantaran buah hatinya menjadi korban pencabulan, kedua orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Jombang. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga kedua tersangka diringkus petugas dari Resmob Satreskrim Polres Jombang.
“Kedua tersangka, berhasil kita ringkus di rumah Riski Bagas pada Jumat (17/5/2019) pukul 01.15 WIB. Saat itu, tersangka Riski sedang bermain HP, dan Andika saat bermain laptop. Keduanya, lalu kita bawa ke Polres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Azi.
Selain meringkus dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari keduanya berupa 2 unit sepeda motor Yamaha Mio, masing-masing bernopol S 6938 Y dan S 3104 WN yang digunakan sebagai sarana tersangka melancarkan aksinya. Juga 2 unit HP Android warna hitam dan putih.
“Kedua tersangka, dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)