KABARJOMBANG.COM – Romy Fajar Prasetyawan (23) warga Dusun Gambiran Rt 14 Rw 02, Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Jombang, Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 15.45 WIB.
Dia ditangkap petugas, saat melakukan transaksi narkoba jenis pil doubel L dengan teman wanitanya di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, tersangka diringkus, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo di wilayah Mojoagung. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda dengan teman wanitanya. Tak ingin membuang waktu, petugas langsung menggerebek keduanya serta melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan itu, petugas mendapati 1 plastik klip yang berisi 40 butir pil doubel L. Barang terlarang tersebut didapat dari Lisa Hariani yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan,” ungkap Kapolsek, Sabtu (18/5/2019) pagi.
Dari introgasi petugas, lanjut Kapolsek, saksi Lisa mengaku jika pil doubel L tersebut diberi tersangka Romy FP. Dari keterangan itu, petugas kemudian membawa tersangka Romy ke Mapolsek Mojoagung, guna menjalani proses pemeriksaan.
Selain mengamankan 40 butir pil doubel L, petugas juga menyita 1 unit HP merk Samsung J7 warna hitam sebagai barang bukti.
“Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan, dan kita juga melakukan pendalaman terkait kasus ini. Diduga, tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba antar kota. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)