KABARJOMBANG.COM – Tak hanya kos-kosan di kawasan Mojongapit yang digrebek petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Setelah dari sana, petugas juga menggrebek kos-kosan yang berada di Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa (7/5/2019) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Hasilnya, empat pria berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diringkus petugas. Dua diantaranya, diringkus di dalam salah satu kamar kos. Sementara dua lainnya, ditangkap polisi di depan kos-kosan tersebut, masing-masing berselang 15 menit kemudian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penggrebekan kos-kosan tersebut, menindaklanjuti pengembangan dari tersangka kasus narkoba sebelumnya.
“Saat kamar kos tersebut kita grebek, tersangka Iwan alias Londo bersama tersangka Dwi Adiyta sedang asyik pesta sabu-sabu. Ini juga berdasarkan barang bukti yang kita amanan. Sementara dua lainnya, yakni tersangka Budi dan Andhika, kita ringkus di depan kos-kosan tersebut,” kata Kasat, Kamis (9/5/2019).
Kasat merinci, keempat pria yang diamankan tersebut yakni, Iwan Parnova alias Londo (27) tukang parkir asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dwi Aditya Susanto alias Adi (26) tukang potong sapi asal Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Juga, Budi Santoso (30) pedagang bakpao asal Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, serta Andhika Surya Perdana (23) tukang parkir asal Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dari tersangka Iwan alias Londo, lanjut Kasat, petugas mengamankan barang berupa sabu-sabu dengan total 6,23 gram yang berada di dalam kotak warna hitam. Di kota itu, berisi 1 bungkus bekas rokok di dalamnya ada 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 5,03 gram, 1 bungkus bekas rokok di dalamnya ada 2 (dua) lintingan plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,60 gram.
Selain itu, juga diamankan 2 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 korek api sebagai kompor, 2 pack plastik klip baru, seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit (bong), 1 unit HP merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Sementara dari tersangka Dwi Aditya alias Adi, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,07 gram, 6 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai. 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 buah timbangan elektrik warna silver, dan 1 unit HP merk Huawei gold.
Selanjutnya, dari tersangka Budi Santoso yang ditangkap di depan kos-kosan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yakni, 1 bungkus bekas rokok berisi 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai denagn berat kotor 1,32 gram, 1 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 tutup botol yang sudah terpasang sedotan plastik sebagai alat hisab sabu, 1 buah gunting warna hitam, 1 unit HP merk Samsung merah, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Dan dari tersangka Andhika SP, petugas mengamankan 1 buah kotak plastik berisi 3 linting plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,46 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai seberat kotor 0,88 gram, 3 plastik klip diduga mash ada sisa sabu habis dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 rol isolasi kecil warna hitam, 1 buah korek api warna biru sebagai kompor.
Juga, 1 buah gunting warna hitam, 1 pack plastik klip baru, 1 unit HP merk Samsung warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 2 Juta, turut diamankan sebagai barang bukti.
“Saat ini, keempat tersangka kita tahan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita terus berupaya membongkar jaringan narkoba di Kota Santri yang berkaitan dengan mereka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)