KABARJOMBANG.COM – Pemuda bernama M Bagas (22) warga asal Jalan S Parman Rt/Rw 002/003 Desa Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ploso Jombang. Ini lantaran dirinya kedapatan membawa narkoba jenis pil doubel L siap edar, Minggu (5/5/2019).
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, tersangka Bagas diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ploso di pinggir Jalan Raya Ploso – Kabuh, tepatnya di depan BRI, yang masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi salah satu masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari situ, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, polisi mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan di lokasi penangkapan. Tak ingin buruannya kabur, petugas pun langsung menggrebeknya.
“Awalnya, tersangka mengelak dengan tudingan petugas. Namun saat kita geledah, tersangka tak bisa berkutik, saat kita berhasil menemukan barang bukti 25 butir pil doubel L yang terbungkus plastik,” kata Kapolsek, Selasa (7/5/2019).
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit Hanphone merk Oppo A5S warna hitam, serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam bernopol AG 4648 XH, sebagai barang bukti.
“Saat ini tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan kasus ini, karena diduga tersangka merupakan jaringan antar kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Sutikno. (nas/kj)