KABARJOMBANG.COM – Perburuan polisi terhadap pemilik akun TV Explore News, yang menayangakan video “Diduga Curang, Emak-emak Labrak KPU Jombang” dan sempat viral di media sosial, akhirnya membuahkan hasil.
Ini setelah petugas dari Unit Resmob Polres Jombang, berhasil meringkus Rukman (30) warga Kampung Gandayayi Rw/Rt 003/005 Curahrejo Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (27/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dalam penyelidikan, kita mengendus keberadaan pelaku yang merupakan pemilik akun penyebaran video Hoax. Selanjutnya, kita bekerjasama dengan Polsek Cibiuk dan Polres Garut. Dan akhirnya, kita berhasil meringkus pelaku di rumah mertuanya di Kampung Neglasari, Desa Cibiuk Kaler,” kata Kasat, Minggu (28/4/2019).
Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Sony Xperia warna hitam beserta dusbooknya. Di dalam HP tersebut, didapati akun
Tv explore news [email protected] yang digunakan pelaku untuk mengunggah video yang ternyata berita tidak benar alias Hoax tersebut ke Youtube.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika mendapatkan video tersebut melalui media sosial. Setelah berhasil di-download, ia kemudian mengedit dan menambahkan tulisan “Diduga Curang Emak Emak Labrak KPU Jombang Jatim.
Di dalam video tersebut, juga tertulis caption “beredar video dari netizen Jombang ada kejadian pemindahan surat suara diam-diam”. Pada tayangan berikutnya, juga muncul slide caption, “ke tempat yang bukan tempat nya seharus nya di kumpulkan di kecamatan ini malah ke gudang yang bukan khusus penyimpanan surat suara”. Selanjutnya, juga ada tulisan, “beruntung relawan sigap langsung geruduk tempat tersebut”.
“Pelaku mengaku pendukung Capres 02. Dengan menfaatkan situasi politik yang sedang panas, ia mengambil salah satu Video di Medsos. Setelah dia edit, kemudian diupload melalui Youtube. Tujuannya, untuk menambah panas situasi politik yang lagi ramai dan panas saat ini. Pelaku melakukannya sendiri atau tidak ada yang menyuruh,” papar AKP Azi Pratas Guspitu.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jombang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 40 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video berdurasi 2.59 menit tersebut diunggah pelaku di Youtube dengan channel bernama TV Explore Official pada 19 April 2019. Dan sekejap saja, video bertulis Emak-emak Labrak Gudang KPU Jombang ini, menggemparkan netizen di Kota Santri.
Polres Jombang pun bergerak sigap dan mencari kebenaran kejadian di video itu ke KPU Jombang. Hasilnya, peristiwa di video itu ternyata bukan terjadi di Jombang, Jawa Timur alias Hoax. (nas/kj)
Baca juga: Sempat Viral, Video Emak-emak Labrak Gudang KPU Jombang, Hoax