KABARJOMBANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, tak berhenti melakukan upaya membongkar satu-persatu pelaku yang merupakan jaringan peredaran narkoba di Kota Santri.
Hasilnya, Yoyok Sugiarto (30) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, diciduk petugas di rumahnya, pada Rabu (24/4/2019) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Tersangka YS, merupakan salah satu jaringan pelaku peredaran narkoba jenis pil doubel L yang sebelumnya kami ringkus,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (25/4/2019).
Tak hanya menciduk pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh kuli bangunan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Alhasil, polisi menemukan barang bukti dengan total sebanyak 6.500 butir pil doubel L.
“Dari penggeledahan tersebut, kita menemukan barang bukti total 6.500 butir. Diantaranya, 5 pak plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil doubel L, atau dengan jumlah 5.000 butir pil doubel L. Juga 2 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil doubel L yang ditaruh di dalam 1 kaleng bekas rokok dan 1 pak plastik klip kosong. Serta 28 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil doubel L atau dengan jumlah 1.400 butir pil doubel L,” rinci Kasat.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu diduga hasil penjualan pil koplo, dan 1 unit Handphone merk Xiaomi warna hitam, sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka YS harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)