KABARJOMBANG.COM – Usai memberi pil doubel L kepada teman perempuannya, Anang Efendi (32) warga Jalan Merapi, Dusun Dolok, Rt 01/Rw 04, Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dibekuk Unit Reskrim Plandaan.
Ia ditangkap petugas, di Jalan Raya Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Setelah itu, ia digelandang ke Mapolsek Plandaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Plandaan, AKP Akwan mengatakan, penangkapan tersangka Anang Efendi, berawal dari diamankannya Eka, perempuan yang kedapatan membawa sebanyak 19 pil doubel L. Saat diintrogasi, Eka mengaku mendapatkan butiran terlarang tersebut dari tersangka Anang.
Dari pengakuan Eka itu, tak lama berselang akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka Anang Efendi. Selain mengamankan barang bukti 19 butir pil doubel L, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Evercross milik tersangka, sebagai barang bukti.
“Saat kita periksa, tersangka Anang mengakui telah memberi pil doubel L kepada Eka. Selanjutnya, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Akwan, Senin (22/4/2019).
Ditegaskannya, kasus peredaran pil koplo yang menjerat tersangka Anang, masih dalam pengembangan. Ini guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKP Akwan. (nas/kj)