KABARJOMBANG.COM – Pemuda asal Dusun Kedung Glagah, Rt 002 Rw 005, Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, bernama Heru Kurniawan (25), diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tembelang, Jombang.
Ia ditangkap saat berada di sebuah warung bakso yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang, pada Kamis (11/4/2019) petang, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tersangka HK, berhasil diringkus petugas usai melakukan traksasi narkoba jenis pil doubel L,” kata Iptu Sarwiaji, Kapolsek Tembelang, Jumat (12/4/2019).
Disebutkan Kapolsek, penangkapan tersangka HK yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta ini, bermula dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan.
Tak berlangsung lama, polisi mendapatkan identitas tersangka. Hingga satu waktu, petugas mendapatkan informasi jika tersangka berada di sebuah warung bakso. Tak ingin buruannya kabur begitu saja, petugas langsung datang ke TKP dan menggerebek tersangka.
“Dari penggeledahan yang kita lakukan, kita menemukan barang bukti 10 butir narkoba jenis doubel L yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna cokelat. BB tersebut kemudian kita amankan,” jelasnya.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 20 ribu, serta 1 unit Handphone merk Advan warna hitam milik tersangka juga diamankan petugas, sebagai barang bukti.
“Tersangka HK saat ini kita tahan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengannya,” pungkas Iptu Sarwiaji. (nas/kj)