KABARJOMBANG.COM – Kedapatan membawa narkoba jenis pil doubel L siap edar, Riduwan Kurniawan (19) pemuda asal Dusun Glagahan, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ploso, Jombang.
Dia ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Ploso, di jalan raya jurusan Ploso – Kabuh, tepatnya di Dusun Sidopuluh, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang atau depan BRI unit setempat, pada Rabu (10/4/2019) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Dari tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti sebanyak 7 butir pil doubel yang dibungkus plastik klip dan dimasukan ke dalam bungkus rokok,” ungkap Kompol Sutikno Kapolsek Ploso, Kamis (11/4/2019).
Menurutnya, penangkapan tersangka RK, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba jenis pil koplo di kawasannya. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan, hingga kemudian berhasil membekuk tersangka.
“Saat itu, tersangka hendak melakukan transaksi pil koplo dengan calon konsumennya,” sambungnya.
Selain 7 butir pil koplo, polisi juga mengamankan sebuah Handphone merk Lenovo A1000 warna hitam serta sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dengan Nopol S 4033 XZ, untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Tersangka saat ini kita tahan guna penyelidikan lebih lanjut, serta membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka, dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Sutikno. (nas/kj)