KABARJOMBANG.COM – Abdul Fatah (27) pemuda asal Dusun Klampisan, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, diringkus petugas dari Polsek Ploso, Jombang. Bukan tanpa sebab, ia ditangkap lantaran membawa narkoba jenis pil double L siap edar.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, tersangka Abdul Fatah ditangkap petugas di sebuah warung sate yang berada di Jalan Raya Ploso – Kudu, tepanya di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Jombang, pada Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 10.30 WIB
“Dari penangkapan tersangka, kita mengamankan sebanyak 10 butir pil doubel yang terbungkus grenjeng rokok dan dimasukkan ke dalam kantong plastik klip,” kata Kapolsek, Rabu (10/4/2019).
Selain itu, lanjutnya, turut diamankan sebuah Handphone merk Oppo warna putih hitam, serta sepeda motor jenis Yamaha warna merah tahun 2013 bernopol S 4588 NT, sebagai barang bukti.
Kapolsek Sutikno menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan.
Beberapa saat melakukan penyanggongan, polisi mendapat informasi jika tersangka berada di lokasi penangkapan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju TKP, kemudian menggrebek serta menggeledah tersangka.
“Saat itu, tersangka sedang menunggu salah satu konsumen yang menjadi langganannya. Karena sebelumnya dia sudah janjian di TKP. Hal ini, setelah kita menemukan bukti percakapan di Handphone milik tersangka,” sambung Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ploso, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pendalaman, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Kami menduga, tersangka ini merupakan jaringan pengedar antar kota. Tersangka, bakal dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Sutikno. (nas/kj)