KABARJOMBANG.COM – Pemuda asal Dusun Bakalan, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, bernama Muhammad Fais HA alias Kowoh (18), harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Ngoro, Jombang.
Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli ini diringkus Unit Reskrim Polsek setempat, di sebuah warung WiFi yang ada di Jalan Supriyadi, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, usai dia memberikan narkoba jenis pil doubel L ke M Asrofi alias Opet (18) asal Dusun Ngepeh Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Ngoro, AKP Chairuddin mengatakan, penangkapan tersangka Kowoh pada Sabtu (6/4/2019), berawal dari informasi masyarakat jika warung yang memiliki fasilitas WiFi tersebut, kerapkali menjadi tempat transaksi narkoba jenis pil doubel L.
Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan Opet, sekitar pukul 20.30 WIB. Tak membuang waktu, polisi segera menggrebek dan menggeledah Opet.
“Saat kita geledah, kita mendapatkan 10 butir pil doubel L yang dibungkus 1 plastik klip kemudian ditaruh di dalam bungkus bekas rokok,” ungkap Kapolsek, Minggu (7/4/2019).
Kepada polisi, Opet mengaku jika butiran terlarang tersebut ia dapatkan dari Muhammad Fais HA alias Kowoh. “Saat itu juga, tersangka Kowoh kita bawa ke kantor Polsek,” sambungnya.
Selain tersangka Kowoh dan 10 butir pil doubel L, polisi juga menyita 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, sebagai barang bukti.
“Tersangka Kowoh saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pendalaman guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka bakal dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolsek AKP Chairuddin. (nas/kj)