KABARJOMBANG.COM – Diduga melakukan penggelapan uang milik PT SASKM, Ratna Dwirahayu Sulistyo Wibowo (25) warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke pihak berwajib.
Beberapa waktu setelah menerima laporan itu, petugas dari Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, akhirnya berhasil meringkus perempuan yang juga sebagai kepala gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang tersebut, pada Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka bekerja selama 2 tahun di perusahaan yang bergerak di bidang minyak goreng dan air mineral merk Club itu. Jabatan terakhir sebagai kepala gudang, yang bertugas mengawasi dan mendata keluar masuk barang milik perusahaan,” kata AKP M Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Sabtu (6/4/2019).
Dijelaskan Kapolsek, terbongkarnya adanya dugaan penggelapan uang milik perusahaan, saat tim PT SASKM melakukan audit keuangan. Dalam audit tersebut, tim mendapati adanya kebocoran keuangan. Ada selisih antara uang yang masuk dengan barang yang keluar. Usut punya usut, dugaan tersebut mengarah kepada tersangka.
“Uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut, sekitar Rp 6.200.000. Namun, uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” sambung AKP M Suparno.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah ATM BCA, daftar absensi, 5 lembar nota tunai, dan 1 lembar slip gaji.
“Tersangka saat ini kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman. Tersangka diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)