KABARJOMBANG.COM – Hadi Purwanto (44), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, melaporkan HS, seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Timur ke Mapolres Jombang, Jumat (22/3/2019).
Gara-garanya, HS yang juga pimpinan partai politik tersebut, dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Alphard milik Hadi Purwanto, yang merupakan rekan HS.
Saat melapor ke Polres setempat, Hadi Purwanto didampingi kuasa hukumnya Edi Haryanto, dengan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: TBL/90/III/RES.I.II/2019/JATIM RES JBG tertanggal, 22 Maret 2019, tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan satu unit mobil.
“Saya selaku penasehat hukum pelapor, pada Jumat kemarin resmi melaporkan seseorang berinisial HS dengan dugaan pasal penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Edi, Selasa (26/3/2019).
Sebelum mengajukan pelaporan, kata Edi, kliennya sempat melakukan negosiasi beberapa kali dengan HS, terkait penyelesaian persoalan tersebut. Intinya, keduanya sempat menempuh jalur kekeluargaan.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan HS, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan kliennya.
Edi menampakan, menurut keterangan kliennya, terlapor HS merupakan pimpinan salah satu partai politik di Jombang, yang juga mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Jawa Timur.
“Kami tunggu sampai hari H, sebagaimana yang dijanjikan sendiri oleh HS. Tapi, tetap saja tidak ada itikad baik dari HS untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hingga kemudian, klien kami melapor ke pihak berwajib,” terang Edi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, atas nama pelapor Hadi Purwanto.
“Benar, kami sudah menerima laporan dari saudara Hadi Purwanto. Untuk selanjutnya. segera kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Azi. (nas/kj)