KABARJOMBANG.COM – Pengintaian beberapa hari yang dilakukan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, akhirnya berbuah hasil. Ini setelah petugas membekuk Andre Saputra alias Hasong (20), pemuda asal Desa Sumberagung, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada Jumat (22/3/2019) dini hari.
Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai peternak ikan ini, diringkus petugas sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Tersangka Andre alias Hasong ini, sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) kami. Diduga, tersangka merupakan pengedar narkoba sabu-sabu antar kota,” ungkap AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Minggu (24/3/2019).
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Kasat, tersangka mengelak sangkaan petugas. Dirinya ngotot mengaku tidak membawa narkoba. Namun, petugas tak percaya begitu saja. Alhasil, saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.
“Untuk mengelabuhi petugas, tersangka membungkus sabu-sabu pada lembaran tissu. Begitu tissu tersebut kita buka, ternyata petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,31 gram,” papar Kasat.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah HP merk Vivo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 20 ribu, sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka Andre alias Hasong digelandang ke Mapolres Jombang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)