KABARJOMBANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, tampaknya tak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Santri. Pengembangan pemeriksaan dalam membongkar jaringan narkoba yang berkaitan dengan pelaku yang sebelumnya diringkus, terus menunjukkan hasil.
Kali ini, dari pengembangan tersangka Saiful Rohman alias Iip (25) yang ditangkap di lapangan futsal di Desa Mojounggul, Kecamatan Bareng, Jombang, polisi kemudian berhasil menciduk tiga pelaku peredaran narkoba jenis Sabu-sabu.
Mereka yakni Yuris Setia Rangga Purba alias Kicung (21) penjual kopi serta Doko Andrianto alias Baskom (20) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan. Kedua pelaku ini, tinggal di Desa/Kecamatan Bareng, yang juga tetangga tersangka Iip. Sementara sisanya, yani Doni Jumeiri (32) petani asal Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang.
“Benar, dari pengembangan yang kita lakukan dari tersangka Iip, kita berhasil meringkus tiga tersangka yang merupakan jaringannya, yakni Yuris alias Kicung, Doko alias Baskom, serta Doni Jumeiri,” kata AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Minggu (23/3/2019).
Pihaknya mengatakan, tersangka Yuris dan Doko, diringkus petugas di Desa Bareng pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 06.00 WIB. Sementara tersangka Doni Jumeiri berhasil ditangkap di hari yang sama, satu setengah jam kemudian.
Selain itu, dari penangkapan tersangka Yoris dan Doko, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu seberat kotor 2,14 gram, 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, 1 buah tutup botol bekas yang sudah dilubangi sebagai alat hisap sabu, serta 2 unit HP merk Oppo warna putih dan Samsung warna hitam.
“Dari tersangka Doni Jumeiri, kita mengamankan barang bukti diantaranya, 1 bungkus bekas rokok berisi 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,37 gram, 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 unit HP merk Sony warna hitam,” rinci Kasat Mukid.
Selanjutnya, ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Jombang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka kita tahan, dan barang bukti sudah kita amankan. Kita akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)