KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah yang berada di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digerebek petugas dari Unit Resmob Polres Jombang, Senin (18/3/2019).
Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 2 orang yang sedang sibuk mengolah gula aren dijadikan miras jenis Arak. Keduanya, yakni Lamsio (48) warga Desa/Kecamatan Semanding, Tuban, dan Mulyadi (32) warga Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, sebelum penggebekan, pihaknya lebih dulu mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya aktivitas industri miras rumahan jenis arak. Dari situ, petugas melakukan pengintaian. Dirasa cukup, petugas langsung melakukan penggrebekan.
“Pelaku mengaku, jika mulai memproduksi arak sejak enam bulan terakhir ini,” kata Kasat.
Rumah yang digunakan untuk pembuatan arak tersebut, berada di ujung gang Dusun Gedangkeret. Rumah tersebut berukuran sekitar 7 x 12 meter dengan empat ruangan. Ruangan pertama digunakan menyimpan belasan drum berisi air sumur yang sudah dicampur gula aren. Sedangkan ruangan kedua digunakan untuk penyulingan.
“Ruangan ketiga dan keempat, untuk menyimpan botol kosong dan botol yang sudah berisi miras dan siap edar,” terang AKP Azi.
Sementara proses pembuatan arak di lokasi tersebut, kata AKP Azi, dengan cara mencampurkan air sumur dan gula aren yang difermentasi menggunakan ragi. Proses fermentasi membutuhkan waktu selama satu minggu, kemudian disuling.
Menurut Kasat, dalam sehari, industri rumahan arak ini menghasilkan 98 botol arak siap jual, atau sekitar 139 liter. Penjualan arak menyasar wilayah Jombang dan sekitarnya. Setiap boks berisi 12 botol arak, dan dijual seharga Rp 300 ribu.
Selain meringkus 2 pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 6 drum berisi arak siap suling, peralatan untuk menyuling arak, tabung elpiji, botol untuk kemasan arak, serta satu dus arak siap jual.
“Dalam pemeriksaan intensif, La diketahui sebagai pembuat sekaligus pemiliknya. Selanjutnya, La ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 137 (1), (2) jo Pasal 77 (1), (2) UU No 18 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara Mu, sebagai saksi karena tidak memenuhi unsur. Mu hanya disuruh untuk angkat-angkat barang,” pungkasnya. (nas/kj)