KABARJOMBANG.COM – Ali Sunaryo (23), warga Dusun Nglerep, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kudu, Jombang. Sebab, pemuda ini kedapatan polisi membawa narkoba jenis pil doubel L siap edar.
Pemuda bertato ini diringkus petugas di halaman sebuah toko ritel waralaba yang berada di Dusun Panemon, Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, pada Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Kudu, AKP Anang Nurwahyudi mengatakan, penangkapan tersangka sebagai tindak lanjut laporan warga sekitar yang resah dengan adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari laporan itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, polisi mengendus adanya aktivitas tersangka yang hendak melakukan transaksi narkoba. Begitu terjadi transaksi, polisi yang sudah menyanggongnya, langsung menyergap tersangka.
“Tersangka tak bisa berkutik saat petugas menangkapnya. Saat itu, tersangka usai mengedarkan narkoba jenis obat keras pil doubel L,” ungkap Kapolsek, Minggu (17/3/2019).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip masing-masing berisi 10 butir Pil Double L (LL) atau jumlah total 30 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 20 ribu, dan 1 unit Handphone Evercoss.
“Tersangka saat ini kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih melakukan pengembangan untuk memcari jaringan lain yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Anang Nurwahyudi. (nas/kj)