KABARJOMBANG.COM – Nekad jadi pengedar narkoba jenis pil doubel L, Didik Hardian alias Markun (31), warga Dusun Grogol, Desa Ngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Jombang.
Tersangka diringkus polisi di area parkir sebuah bank yang berada di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 09.10 WIB.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari diamankannya Yuliwati, teman perempuan tersangka. Saat itu, petugas mendapati barang bukti 1 bungkus plastik berisi 961 butir pil doubel L yang disimpannya, di saku jaket depan sebelah kiri.
“Begitu Yuliwati kita introgasi, dia mengaku jika barang terlarang tersebut didapat dari tersangka Didik Hardian,” katanya, Senin (4/3/2019) pagi.
Dari pengakuan Yuliwati, korps berseragam coklat ini kemudian memburu tersangka, dengan ciri-ciri yang sudah dikantonginya. Tak berselang lama, tersangka Didik berhasil diringkus petugas di TKP.
Selain barang bukti 961 butir pil doubel L, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Oppo warna putih milik tersangka, sebagai sarana komunikasi dengan konsumennya.
“Tersangka saat ini kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Hariyono. (nas/kj)