KABARJOMBANG.COM – Seorang pengedar narkoba jenis Sabu-sabu yang menjadi target operasi polisi di Kota Santri, akhirnya dibekuk petugas dari Unit 1 Satresnarkoba, Polres Jombang.
Tersangka bernama Agus Supriyanto (27), warga Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Ia diringkus polisi saat berada di simpang tiga Jalan Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh serabutan ini, bermula dari laporan masyarakat yang masuk. Ternyata, laporan itu mengarah kepada tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) polisi.
Tanpa membuang waktu lama, petugas segera terjun melakukan penyelidikan ke lokasi berdasarkan informasi yang dikantonginya. Begitu polisi mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, petugas langsung menggrebek tersangka, serta melakukan penggeledahan.
“Saat kita grebek, tersangka tak bisa mengelak begitu kita menemukan barang bukti yang ada pada tersangka. Yakni, 1 plastik klip berisi 2 paket Sabu-sabu yang terbungkus pada kertas grenjeng. Masing-masing dengan berat kotor 0,46 gram dan 0,06 gram,” kata Kasat, Jumat (1/3/2019) pagi.
Selain itu, 1 unit buah Handphone merk Lenovo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu, turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka Agus Supriyanto dibawa ke Mapolres Jombang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka saat ini kita tahan, guna kepentingan pemeriksaan lebih serta pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)