KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah yang berada di Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, digrebek polisi, pada Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 11.03 WIB. Dari penggrebekan itu, Mochamad Isa Afandi (26), kemudian dibawa ke Polres Jombang, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penggrebekan yang dilakukan petugas dari Unit Opsnal II Satresnarkoba Polres Jombang, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Andis Kusuma (24), penjual daging asal Desa Candimulyo, Kecamatan/Jombang.
“Saat pemeriksaan tersebut, tersangka Andis mengaku mendapatkan narkoba jenis Sabu-sabu dari tersangka Moch Isa Afandi,” kata Kasat Mukid, Rabu (27/2/2019).
Setelah mendapatkan identitas tersangka, polisi segera terjun ke lokasi, hingga melakukan penggrebekan rumah tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual pakaian.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah dasbook bekas yang berisi 4 plastik klip diduga berisi Sabu-sabu, masing-masing dengan berat kotor 1,00 gram, 0,50 gram, 0,40 gram, serta 0,23 gram.
Juga, 1 plastik klip ukuran besar diduga bekas bungkus Sabu-sabu, 2 plastik klip ukuran kecil diduga bekas bungkus sabu, 1 pak plastik klip ukiran besar, 1 buah potong sedotan sebagai scroop, serta 1 unit Handphone merk Xiomi warna hitam turut diamankan petugas.
“Tersangka saat ini kita tahan, guna kepentingan pemeriksaan lanjutan. Kita terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan dengan tersangka. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)