KABARJOMBANG.COM – Derry Chandra (21) warga asal Dusun Cempaka RT 04, RW 03, Desa Sukabumi, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Faiz Aditya (15), asal Dusun/Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Mojoagung, Jombang.
Ini setelah keduanya diringkus petugas di Jalan Raya Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya terbukti sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap 3 remaja berusia 14 tahun, yakni WBA, warga Dusun Gambiran Utara RT 01 RW 02 Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung, Jombang, bersama dua temannya.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, kejadian tersebut bermula, saat itu ketiga korban hendak pulang ke rumahnya usai berenang. Dari kawasan pabrik pakan ternak di Mojoagung, mereka menumpang truk bernopol KT 8729 CM, yang dikemudikan Bayu yang melaju dari arah timur. Truk tersebut dari Yogyakarta menuju Pasuruan.
Diatas truk tersebut, ternyata sudah ada dua pelaku bersama 5 temannya. Mereka juga menumpang truk mulai dari kawasan Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang. Truk lalu melanjutkan perjalanannya. Nah, saat truk berjalan, pelaku melihat korban membawa tas berisi Handphone. Disitulah, muncul niat jahat pelaku hingga kemudian merampasnya.
“Dalam aksinya, leher WBA disekap pelaku Derry belakang, serta menutup kepalanya dengan sarung. Saat tertutup sarung, korban kemudian dipukul oleh Muhammad Faiz Aditya sebanyak satu kali di bagian hidung dengan tangan kosong, sehingga mengeluarkan darah,” kata Kapolsek, Senin (25/2/2019).
Sejurus kemudian, pelaku mengambil tas korban yang berisikan Handphone. Kemudian, pelaku masukka ke tas milik temannya bernama Agung.
Setibanya di traffic light dekat Polsek Mojoagung, ketiga korban kemudian diturunkan dari truk tersebut. Satu korban sempat terjatuh dari truk. Peristiwa itulah, mengundang perhatian warga, lalu melapor ke Polsek setempat.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian segera mengejar truk tersebut. Hingga posisi truk berada di Jalan Raya Desa Miagan, oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung, truk tersebut dihentikan.
“Selanjutnya, truk beserta dua pelaku dan 5 temannya, kemudian dibawa ke Mapolsek Mojoagung, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu korban, harus dilarikan ke Rumah Sakit, karena menderita luka yang cukup serius,” jelas Kompol Khoirudin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni sebuah tas pinggang warna merah, sebuah tas ransel warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung type J3 Pro, dan sarung batik warna cokelat kombinasi hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) Ke 2e KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). (nas/kj)