KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digrebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Rabu (13/2/2019) jelang subuh, sekitar pukul 03.00 WIB.
Hasilnya, dua pemuda bernama Andi (26) serta Alief (21), berhasil diringkus polisi, saat keduanya sedang asyik berpesta narkoba jenis Sabu-sabu. Kedua pemuda ini, berasal dari Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, namun beda desa.
Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid mengatakan, penggrebekan rumah kosong tersebut, bemula dari laporan warga sekitar yang mengetahui jika di situ kerap menjadi lokasi pesta narkoba. Dari situ, polisi kemudian melakukan pengintaian hingga penggrebekan.
“Saat kita grebek, kedua tersangka sedang berpesta sabu-sabu. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 0,34 gram Sabu-sabu yang ada dalam 1 plastik klip. Selian itu, 1 pipet kaca diduga berisi sabu, 1 buah alat hisap, dan 2 handphone warna hitam merk Xiomi dan Samsung,” papar AKP Moch Mukid, dalam rekonstruksi kasus narkoba ini, di Mapolres Jombang, Jumat (22/2/2019).
Dalam penggrebekan dini hari itu, petugas juga mendapatkan kunci T. Dari barang bukti itu, kemudian diketahui, jika kunci T itu digunakan keduanya sebagai alat menggasak sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian 4 sepeda motor di wilayah Jombang. Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor hasil curian itu kemudian di jual ke penadah di Pasuruan. Hasilnya, mereka gunakan untuk pesta sabu,” papar Kasat.
Kasat merinci, aksi pencurian yang dilakukan, diantaranya tempat parkir apotek dan minimarket wilayah Kecamatan Jombang, di teras rumah warga Desa/Kecamatan Mojowarno, serta di rest area SPBU Mojoagung.
Di hadapan polisi, Andi dan Alief juga mengaku jika barang terlarang tersebut didapat dari pengedar berinisial AM. Dari informasi itu, petugas kemudian berhasil menangkap AM di rumahnya yang berada di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan.
Dari tersangka AM, polisi mengamankan barang bukti 0,15 gram Sabu-sabu yang ada di dalam bekas bungkus roko, 1 pipet kaca, serta 3 unit handphone merk LG, Nokia dan Oppo, serta uang tunai sejumlah Rp 1,1 Juta.
“Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Untuk kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya, ditangani Satreskrim Polres Jombang,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)