KABARJOMBANG.COM – Rumah di Dusun Pulo Gang Dahlia Rt 06 Rw 05 Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digrebek petugas dari Satuan Samapta Polres Jombang, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 12.57 WIB.
Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 10 dus minuman keras (Miras) jenis Arak putih, siap jual. Sejumlah 10 dus bekas dus air mineral tersebut, masing-masing berisi berisi 12 botol arak putih. Selain itu, juga diamankan 1 botol bekas air mineral berisi 1,5 liter miras, serta seorang perempuan bernama Eny Puspitasari (30), yang merupakan penjual miras.
“Dari penggrebekan tersebut, total barang bukti miras yang diamankan sejumlah 120 botol arak putih, atau berisi total 180 liter. Juga kita amankan penjual miras bernama Eny Puspitasari,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono, Jumat (8/2/2019).
AKP Hariyono mengatakan, penggrebekan dilakukan petugas dari Satsamapta Polres Jombang, bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan masih maraknya miras jenis arak putih. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, polisi mengendus seorang pelaku yang menjual miras jenis arak putih sesuai informasi yang masuk. Dirasa cukup waktu, polisi langsung menggrebek sebuah rumah tersebut.
“Untuk penjual miras, kita jerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkas AKP Hariyono. (nas/kj)