KABARJOMBANG.COM – Asyik ngopi di warkop yang berada di area makam Mbah Sayyid Sulaiman, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Nanang Prasetyo (34), warga Jalan Pesantren Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, diringkus Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Jombang.
Namun, seorang PNS ini diringkus polisi, pada Minggu (3/2/12019) sekitar pukul 14.35 WIB, bukan disebabkan ngopi di warung tersebut. Dirinya ditangkap, setelah memberi pil dobel L kepada Yulifatul, teman wanitanya.
“Sebelumnya, petugas mengamankan Yulifatul yang kedapatan membawa barang bukti berupa 1 bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil dobel L, yang diletakkan di saku jaket depan sebelah kiri,” kata Kompol Khoirudin, Kapolsek Mojoagung, melalui AKP Hariono, Kasubbag Humas Polres Jombang, Senin (4/2/2019).
Saat diinterogasi petugas, Yulifatul mengaku jika barang terlarang tersebut didapat dari tersangka Nanang. Selang beberapa waktu, tersangka Nanang yang saat itu sedang nongkrong ngopi, langsung digeledah petugas.
Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil doble L yang diletakkan di saku celana bagian depan sebelah kanan tersangka Nanang. Seketika itu, tersangka kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Mojoagung.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti dengan total 20 butir pil dobel yang dibungkus pada 2 grenjeng rokok. Juga, 1 unit Handphone merk Nokia type 1280 warna hitam.
“Saat ini, tersangka Nanang kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Sementara tersangka, dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Hariyono. (nas/kj)