KABARJOMBANG.COM – Dua pria bertetangga berinisial FS (28) serta FW (31), harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Diwek. Ini setelah kedua warga Dusun/Desa Kayangan, Kecamatan Diwek ini diringkus pihak berwajib setempat.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setiyo Budi mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya IW di wilayah Desa Kayangan.
“Saat kita amankan, IW kedapatan membawa 173 butir pil dobel L. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 25 ribu dan satu bungkus bekas rokok,” jelas AKP Bambang Setiyo Budi, Kapolsek Diwek.
Di hadapan petugas, IW mengaku jika barang terlarang tersebut dia dapatkan dari FS. Setelah mengantongi identitas tersebut, polisi segera dengan mudah meringkus FS di rumahnya, pada Sabtu (26/1/2019), sekitar pukul 13.30 WIB.
Begitu diinterogasi petugas, diperoleh keterangan jika barang terlarang tersebut dia dapatkan dari FW, yang masih tetangganya. Saat itu juga, petugas bergerak meringkus tersangka.
Dari penangkapan FW, polisi mengamankan barang bukti berupa 253 butir pil dobel L, 1 bungkus bekas rokok, Handphone merk Oppo, serta uang tunai Rp 100 ribu yang merupakan hasil penjualan pil koplo.
“Saat ini, mereka kita tahan guna pemeriksaan lanjutan. Kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Bambang Setiyo Budi. (nas/kj)