KABARJOMBANG.COM – Beraksi selama 6 bulan, komplotan pencuri spesialis mesin diesel milik petani, akhirnya berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, dengan ditangkapnya empat tersangka, Jumat (25/1/2019).
Dari keempat tersangka, 2 diantaranya masih di bawah umur. Mereka yakni, Budiono (54) warga Dusun Tawangsari Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rois (30) warga Dusun Tulungrejo Desa Segodorejo Kecamatan Sumobito. Juga DS (17) remaja asal Dusun Legok Desa Temuwulan Kecamatan Perak, dan RHA (16) remaja asal Dusun Temon Desa Temuwulan Kecamatan Perak. Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan seorang penadah bernisial RY.
Dari penangkapan para tersangka, dua tersangka diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas pada kaki. Sebab, kedua tersangka berusaha melawan petugas, begitu hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan mesin diesel. Bahkan, hingga mencapai 9 laporan kehilangan. Dari laporan tersebut, upaya polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tersebut sudah melakukan aksi pencuriannya di wilayah Kota Santri, sejak 6 bulan terakhir, yakni sejak Agustus 2018. Selama itu, rinci Kasat, mereka melancarkan aksinya di 12 kecamatan dengan 32 TKP yang berbeda.
Diantaranya, 2 TKP di Kecamatan Jombang Kota, 5 TKP di Perak, 3 TKP di Kudu, 5 TKP di Bareng, serta 4 TKP di Ngoro. Selain itu, di Kecamatan Mojowarno 3 TKP, Jogoroto ada 1 TKP, Diwek ada 2 TKP, Bandarkedung Mulyo 1 TKP, Megaluh 2 TKP, Tembelang 1 TKP, dan di Kecamatan Peterongan ada 3 TKP.
“Setelah mendapatkan diesel, oleh tersangka Rois lalu dijual ke penadah bernisial RY, dengan harga kisaran Rp 1 Juta hingga Rp 4 Juta, tergantung kondisi mesin diesel yang dicuri oleh tersangka,” ungkap Kasat.
Sebelum melancarkan aksinya, mereka lebih dulu berkeliling mencari sasaran mesin diesel di area persawahan dan di rumah yang tidak diawasi pemiliknya, atau dirasa aman untuk digasak. Begitu ada sasaran, mereka beraksi pada malam hari hingga menjelang subuh.
Disitu, mereka berbagi tugas dan memiliki peran masing-masing. Dengan membawa kendaraan, Rois mengawasi dan memastikan situasi. Setelah dipastikan aman, kemudian Budiono dan DS serta RHA bergerak menjalankan aksinya. Untuk menggasak diesel, mereka lebih dulu melepas baut diesel dengan kunci pas.
“Setelah baut berhasil lepas, diesel itu kemudian diangkat ke mobil yang sudah disiapkan. Lalu, Rois yang mengemudikan mobil, membawa diesel tersebut untuk dijual penadah,” papar AKP Azi.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 35 diesel yang sudah dipreteli, 3 buah komporesor salah satunya masih utuh dan 2 lainnya sudah tak berbentuk alias protolan. Selain itu, 1 buah kunci pas ukuran 14 dan 17, 1 buah kunci pas 18 dan 19, 2 buah kunci pas ukuran 17, 3 buah kunci kurung ukuran 18 dan 19, 1 unit Honda Grand warna hitam tanpa plat nomor, 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam nopol S 4639 OY, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol S 1925 ZN warna hitam.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)