KABARJOMBANG.COM – Yulianto (40), warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, ditangkap polisi. Ini setelah, driver ojek online (Ojol) Grab, mencabuli seorang pelajar salah satu SMP di Jombang, berinisial SAA (14) yang menjadi penumpangnya.
“Setelah kita tangkap, tersangka masih dalam pemeriksaan secara intensif di Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Jombang,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang, dalam rilisnya, Selasa (22/1/2019).
Menurut Kasat, kasus pencabulan ini terjadi, saat itu pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Jumat (18/1/2019) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Petang itu, korban usai belajar kelompok di rumah temannya dan hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan, Jombang.
“Karena tidak ada yang menjemput, korban pun memanfaatkan jasa ojek online Grab melalui aplikasi di Handphone-nya,” katanya.
Tak lama berselang, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol AG 5073 KKB, lengkap dengan atribut perusahaan, yakni kombinasi warna hijau dan hitam.
Namun, di tengah perjalanan, muncul niat jahat pelaku. Korban diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tapi, korban menolak ajakan pelaku.
Bukannya mengurungkan niatnya, pelaku kembali merayu korban dengan menawarinya nongkrong di kafe yang korban sukai. Kali ini, rayuan pelaku berjalan mulus. Korban pun menganggupi ajakan pelaku.
Sebagai laporan ke perusahaan agar terlihat sudah mengantarkan penumpang sampai tujuan, pelaku kemudian melajukan sepeda motornya hingga dekat rumah korban. “Tapi, tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya, pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan,” papar Kasat Azi Pratas.
Kemudian, pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan. Dengan alasan, pelaku akan mandi dahulu sebelum pergi ke kafe. Tanpa menaruh curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku untuk masuk ke rumah. Kebetulan, korban perlu untuk men-charger HP-nya.
Nah, saat berada di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur. Kemudian, secara paksa meremas-remas payudara korban dan juga menciumi bibir korban.
Mendapat pelakuan seperti itu, korban pun berontak dan mengancam berteriak minta tolong. Ancaman itu, membuat pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya.
“Korban juga menghubungi teman-temannya minta dijemput dan dilanjutkan menghubungi petugas,” katanya.
Tak lama berselang, petugas datang ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit HP, 1 jaket ojek online hitam kombinasi hijau, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, 1 jaket Levi’s biru, serta 1 buah leging hitam.
“Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku baru sekitar empat bulan bekerja menjadi ojek online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)