KABARJOMBANG.COM – Hari pertama pasca mutasi pejabat di tubuh Pemkab Jombang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, mulai mendata para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di kawasan Alun-alun Jombang, Senin (4/1/2019) siang.
Hasilnya, terdapat 18 PKL yang berjualan di Jalan R Suroadiningrat dan di Jalan Gubernur Suryo. Sementara yang berjualan di Jalan KH A Dahlan depan Masjid Agung, ada 34 PKL. Selain itu, di Jalan KH Ahmad Dahlan, mulai dari perempatan Alun-alun hingga RS Muhammadiyah, ada 65 PKL.
Kabid Ketertiban Umum dan Sumberdaya Aparatur, Ali Arifin mengatakan, ratusan PKL yang berhasil didata, merupakan PKL yang berjualan pada pagi dan siang hari. Sementara PKL yang berjualan pada malam hari, akan dilakukan pendataan selanjutnya.
“Dalam pendataan ini, semua PKL kita data berdasarkan identitas kependudukan atau KTP. Mereka juga kita dokumentasi untuk inventarisir berjualan apa saja. Kalau sudah ada data, kita mudah menghubungi PKL untuk diajak berembug,” kata Ali Arifin.
Menurutnya, pendataan ini dilakukan, untuk meningkatkan ketertiban di kawasan Alun-alun. Juga untuk mengetahui secara pasti jumlah PKL yang ada di kawasan Alun-alun Jombang, asal mereka dari mana, berjualan apa saja, dan lainnya.
Selain itu, pihaknya berencana menentukan zona larangan berdagang. Yaitu, di sepanjang jalan R Suroadiningrat atau samping selatan Kejaksaan Negeri, hingga Jalan Gubernur Suryo. Juga di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, di sisi barat jalan.
“Penentuan zona larangan tersebut, akan kita koordinasikan dengan Dinas terkait. Karena jalanan ini menjadi sempit hingga berakibat macet. Apalagi saat jam masuk dan pulang sekolah,” ungkapnya di sela-sela pendataan.
Pihaknya juga menjamin PKL masih diperbolehkan berdagang. Namun, tidak di zona merah tersebut. Mereka akan direlokasi di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan sisi timur. Mengingat, tempat relokasi untuk PKL di kawasan Alun-alun, masih belum ada. Disamping itu, lokasi tersebut banyak pengunjung dan pembeli.
“Untuk sementara ini, para PKL akan kita relokasi di sepanjang KH Ahmad Dahlan sisi timur. Mulai pertigaan jalan selatan barat Alun-alun (Jalan Basuki Rahmat) hingga RS Muhammadiyah. Sambil kita akan berkoordinasi untuk merancang tempat relokasi yang tepat dan memadai,” paparnya.
Sementara di kawasan dalam Alun-alun pada malam hari, lanjutnya, PKL masih tetap diperbolehkan berjualan. Namun, pada zona dan batas waktu yang ditentukan.
“Kalau PKL malam hari di dalam Alun-alun masih diperbolehkan berjualan,” sambungnya.
Selain di kawasan Alun-alun, Satpol PP Jombang juga berencana mendata para PKL di beberapa tempat lain di Kota Santri. Seperti di Jalan Ahmad Yani, di depan RSUD Jombang, hingga kawasan Terminal Gus Dur.
“Akan kita data semua. Ini sebagai upaya penertiban persuasif. Karena kita perlu melakukan pendekatan dan mencarikan solusi untuk menata PKL di Jombang. Namun, bukan tidak mungkin, kita akan merelokasi PKL yang dinilai merusak keindahan kota,” kata Ali Arifin. (nas/kj)