KABARJOMBANG.COM – EP (23) pemuda asal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L, Kamis (10/1/2019).
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan pemuda tersebut berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya transaksi pil koplo. Dari situ, polisi langsung bergegas menuju lokasi.
Tak lama berselang, petugas mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung menggrebeknya, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tersangka kita grebek di depan makam umum, Jalan KH Romly Tamim, dekat Ponpes Darul Ulum Peterongan. Awalnya tersangka mengelak tudingan petugas. Tapi, saat kita geledah, tersangka tak berkutik saat petugas mendapatkan barang bukti,” ungkap AKP Sugianto, Sabtu (12/1/2019).
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 20 butir Pil Doubel L di saku celananya, dan Handphone milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi bertransaksi dengan calon konsumennya.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (nas/kj)