KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah di Dusun Kepatihan, Desa Bendungan, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, digrebek petugas dari Unit Reskrim Polsek Kudu, Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hasilnya, SKN alias Eko (44) yang sehari-harinya bekerja serabutan ini, akhirnya dikeler petugas ke Mapolsek Kudu, lantaran dirinya terbukti jadi pengepul yang menerima tombokan judi toto gelap (Togel).
Dari warga Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Jombang ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna silver, yang di dalamnya berisi pesan tombokan nomer togel dengan nilai nominal uang. Selain itu, turut diamankan 2 lembar kertas terdapat tombokan nomer judi togel, 1 lembar kertas rekapan judi togel, 2 buku ramalan judi togel, 1 buah bolpoint serta uang tunai sebesar Rp 240 ribu.
Kapolsek Kudu AKP Anang Nurwahyudi mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran judi jenis Togel. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi langsung memburunya. Dirasa cukup bukti, polisi kemudian menggrebek rumah tersangka.
“Saat kita periksa, tersangka mengaku jika dirinya menjalankan bisnis Togel sejak 5 bulan lalu dengan. Alasannya, sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (nas/kj)