KABARJOMBANG.COM – Warga Jalan Kelud Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Riandi Pan Rizki alias Celeng (32), harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Mojowarno, Jombang. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Mojowarno, lantaran menyimpan narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, tersangka Celeng berhasil diringkus petugas di Dusun/Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Jombang, pada Minggu (11/11/2018) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis Sabu-sabu. Dari info itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Hingga, polisi berhasil menggrebek tersangka yang sedang mengkonsumsi Sabu-sabu.
“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti total 5,3 gram Sabu-sabu. Diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram,” kata Kapolsek, Senin (12/11/2018).
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah gunting, 1 buah timbangan digital, 3 klip plastik untuk memisah sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, seperangkat alat hisap (bong) beserta pipet kacanya, 3 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu, 2 skrop dari sedotan plastik, sebuah korek api warna hijau, 1 buah kertas gulungan sebagai kompor dan 1 bungkus cutton but.
“Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Celeng. Juga melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Wilono. (nas/kj)