KABARJOMBANG.COM – Ahmad Wahyudi (36), pedagang ayam asal Dusun Kejambon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah petugas dari Polsek Peterongan menggrebek rumahnya, pada Minggu (04/11/2018) pukul 17.30 WIB, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis pil doubel L.
Dari penggrebekan itu, polisi lalu menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 kaleng bekas bungkus rokok yang berisi 329 butir pil doubel L, 1 lembar kertas rokok atau grenjeng, serta 1 buah handphone merk LG warna hitam.
Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengatakan, penggrebekan tersangka AW, merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Saat itu, petugas melakukan operasi cipta kondisi dan mengamankan seorang perempuan bernama Yanti di Jl KH Romli Tamim, Peterongan, lantaran kedapatan membawa pil doubel L.
Kepada petugas, dirinya mengaku jika barang terlarang tersebut didapatnya dari Mohammad Dwi Novianto (25), warga Dusun/Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang.
Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Dwi di tempat kosnya yang berada di kawasan Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Minggu (4/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dari tersangka Dwi, petugas mengamankan barang bukti 12 butir pil doubel L, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, dan uang sebesar Rp 40 ribu, sisa hasil penjualan pil tersebut,” ungkap Kapolsek, Senin (5/11/2018).
Kepada penyidik, Dwi mengaku jika barang terlarang tersebut didapatnya dari tersangka Ahmad Wahyudi, warga Dusun Kejambon, Desa Dapur Kejambon. Tak berselang lama, polisi kemudian menggerebek rumah pedagang ayam tersebut.
Begitu digrebek, lanjut Kapolsek, tersangka Wahyudi sempat mengelak tudingan petugas. Namun, dia tak bisa mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Para tersangka kita tahan, dan dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, guna mencari jaringan yang berkaitan dengan para tersangka,” pungkas AKP Mintarto. (nas/kj)