KABARJOMBANG.COM – DP (30) tukang las yang tinggal di Dusun Rejoslamet, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya, dirinya diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto, lantaran kedapatan sedang mengedarkan pil koplo jenis doubel L.
“Tersangka ditingkus petugas pada Sabtu (6/10) sekitar pukul 18.00 WIB, di Dusun/Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang,” kata Iptu Sarwiadji, Kasubbag Humas Polres Jombang, Selasa (9/10/2018).
Menurutnya, penangkapan tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar narkoba sebelumnya. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
Begitu informasi masuk jika tersangka berada di Dusun/Desa Janti, petugas langsung turun melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap tersangka DP.
“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti sejumlah 1.230 butir pil doubel L. Pil-pil tersebut dikemas dalam berbagai kemasan yakni, 50 butiran, ada yang 30 butiran dan satu plastik berisi 1.000 butir,” ungkap Sarwiadji.
Selain itu, sebuah Handphone merk VIVO serta uang tunai Rp 1,3 juta turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jogoroto guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkas Sarwiadji. (nas/kj)