KABARJOMBANG.COM – Hanya gara-gara hal sepele, para pelaku tega mengeroyok Abdul Choir (28), warga Dusun Sidokampir, Desa Buduksidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, hingga berujung kematian.
Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, korban bersama rombongannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Jombang. Nah, saat itu korban menggeber (membleyer) gas motornya.
Tersinggung dengan aksi korban, pelaku kemudian mengeroyok korban dengan memukulinya menggunakan dahan pohon. Setelah tak berdaya, korban dibuang di kebun tebu di Desa Curahmalang.
“Dari pengakuan pelaku, pelaku tersinggung karena korban bersama rombongan membleyer sepeda motor saat melintas di jalan Desa Curahmalang,” kata AKP Gatot Setyo Budi, Kasat Reskrim Polres Jombang, saat merilis kasus tersebut, Selasa (9/10/2018).
AKP Gatot menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/10/2018) pukul 01.00 WIB. Saat itu, para pelaku sedang menjaga portal di sebelah barat dan timur Jalan Raya Curahmalang. Karena jalan yang menghubungkan antar kecamatan tersebut, sedang diperbaiki dengan pengecoran jalan.
Sementara rombongan korban yang berjumlah sekitar 6 orang, melintas di jalan tersebut dengan membleyer sepeda motor yang ditungganginya. Aksi korban bersama rombongannya ini, menyulut emosi para pelaku yang berjumlah sekitar 8 orang. Mereka pun langsung menghadang korban dan teman-temannya.
Namun, nasib nahas dialami Abdul Choir. Dirinya tertangkap dan dikeroyok oleh para pelaku hingga tak berdaya dan meninggal dunia. Kemudian korban dibuang di kebun tebu.
Jasad Choir baru ditemukan Senin (8/10) pukul 06.00 WIB dan dilaporkan ke pihak berwajib. Dari situ, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
Polisi Masih Buru 7 Pelaku Lain
Gerak cepat polisi berbuah hasil, kurang dari 1×24 jam satu pelaku berinisial AF (18), warga Dusun Tegalan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, berhasil ditangkap. Sementara pelaku lainnya, masih dalam perburuan polisi.
“Sedangkan tujuh pelaku lainnya masih buron. Namun demikian, kita sudah mengantong identitas mereka. Kami berharap para pelaku yang kabur segera menyerahkan diri,” imbau AKP Gatot.
Selain menangkap AF, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol S 3499 ZO, empat batang kayu yang terdapat bercah darah, serta sandal dan pakaian korban.
“Pelaku dijerat pasal 170 KHUP tentang penganiayaan secara bersama-sama di depan umum hingga menyebabkab hilangnya nyawa. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Gatot. (nas/kj)